Kawasan Industri di Tahun 2020, terus bertambah
Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) memberikan informasi bahwa jumlah dan luas kawasan industri di Indonesia sepanjang 2020 terus bertambah untuk menampung para investor dari Luar Negeri maupun Dalam Negeri.
Melalui Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian , Pemerintah telah memfasilitasi pembagunan kawasan industri yang terintegrasi di sejumlah wilayah di Tanah Air.
Pada tahun 2020 ini sampai bulan agustus kemarin, telah terbangun sebanyak 121 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pada lima tahun terakhir terjadi peningkatan jumlah dan luasan kawasan industri. Dari sisi jumlahnya naik sebesar 51,25%, sedangkan dari sisi luas melonjak lebih dari 17 ribu hektare (ha) atau sebesar 47,35%.
Kawasan industri di luar Jawa mengalami peningkatan sebanyak 14 kawasan dengan penambahan luas lebih dari 9 ribu ha. Selain itu, peningkatan persentase luas kawasan di luar Jawa juga lebih tinggi dibandingkan dengan di Jawa.
Berdasarkan data penjualan lahan di kawasan industri yang dicatat oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) pada tahun 2019, terdapat investasi penanaman modal asing (PMA) sebanyak 42 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 371,11 Ha dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 35 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 50,27 Ha.
Di tahun 2020 terdapat investasi PMA sebanyak 20 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 61,82 hektare dan untuk PMDN sebanyak lima perusahaan dengan kebutuhan lahan 13 hektare.
Tekad pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di tanah air melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk juga fasilitasi kemudahan dalam izin usaha sangat membantu sekali dalam percepatan pembangunan kawasan industri tersebut.
Pemerintah telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pemerintah sangat mendukung pengembangan ekonomi yang inklusif, pemerintah berusaha untuk mendorong pembangunan kawasan industri di Pulau Jawa, yang difokuskan pada sektor industri padat karya dan industri teknologi tinggi.
Untuk kawasan industri di luar Pulau Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.
Semoga semakin banyak investor dari Luar Negeri maupun Dalam Negeri dapat berbisnis dengan baik dan semakin mudah perijinan, cepat beroperasi sehingga memberikan dampak positif bagi negara Indonesia.
Semangat membangun Kawasan Industri,